Gara-gara Viralkan Peredaran Narkoba, Rumah Warga Dilempari Batu, Kini Korban Lapor Polisi

Daftar Isi

Ilustrasi

WARTAONE - Rumah salah seorang warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Muhammad Ramlan dilempari batu sehingga mengakibatkan kaca cendelanya pecah, sekitar pukul 03.45 WIB, Ahad dini hari (8/12/2024).

Muhammad Ramlan menduga pelemparan batu dirumahnya adalah bandar narkoba yang diviralkannya.

“Terjadi pelemparan rumah saya dengan menggunakan batu mengakibatkan jendela depan rumah pecah dan rusak, kuat dugaan saya mereka juga pelakunya,” kata Ramlan kepada wartawan.

Ramlan menjelaskan kronologi berawal pertengahan bulan Oktober 2024, sebelumnya Ia memviralkan ke akun Tiktoknya Ramlan Rakyat Jelata terkait peredaran Narkoba.

“Saya sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, agama, untuk tindak tegas peredaran Narkoba di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura,” kata Ramlan.

Berangkat dari tokoh masyarakat dan agama, sambungnya, mereka sudah menganggap peredaran Narkoba sudah hal yang biasa bagi mereka di Desa Pantai Cermin.

“Lalu, 2 hari kemudian saya melapor ke Ketua BPD a/n Mahidin melalui via chat Watshapp terkait narkoba. Namun tidak ada respon dari perangkat desa maupun Kepala Desa Pantai Cermin Muhammad Taufiq,” kata Ramlan.

Tidak ada respon dari perangkat desa, maka Ia memviralkan melalui akun Tiktoknya “Muhammad Ramlan Rakyat Jelata”.

“Setelah beberapa kali tayang ke Tiktok para bandar Narkoba gerah dan mendatangi rumah saya dan mengancam saya dan keluarga akan dihabisi,” kata Ramlan.

Lanjut Ramlan, terduga bandar narkoba yang mendatangi rumahnya adalah yang sering disapa berinisial HT dan dua orang rekannya penduduk Dusun Getek Satu, Desa Pantai Cermin.

Ramlan pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Pura dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) B/28/XII/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 8 Desember 2024.

“Berharap terduga pelaku segera ditangkap,” tandasnya. (rel/arda)